Enam Fraksi DPRD Setujui RAPBD 2022 Kutim

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Selasa (30/11/2021) malam, tujuh Fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pendapat akhir terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutim di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim.

Agenda rapat paripurna ke 55 DPRD Kutim tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 kabupaten Kutim. Dihadiri 31 Anggota DPRD Kutim, yakni 24 orang di dalam ruang sidang dan 7 sisanya secara daring. Kegiatan ini turut dihadiri Seskab Kutim Irawansyah, Asisten Ekobang Suroto, beberapa Kepala OPD, unsur Forkompinda dan undangan lainnya.

Penyampaian pendapat akhir dilakukan secara bergiliran. Fraksi Golkar, disampaikan Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas. Dia mengatakan bahwa fraksinya mendukung dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda APBD 2022.

“Fraksi Golkar mendukung dilakukan tahapan penandatangan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap RAPBD 2022. Dilanjutkan dengan pengesahan RAPBD 2022, menjadi Perda APBD sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata politisi Golkar tersebut.

Berikutnya Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), disampaikan Anggota DPRD Kutim Sobirin Bagus. Dia menegaskan fraksinya menerima RAPBD tahun anggaran 2022 untuk disetujui dan disahkan. Sesuai pedoman serta mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya Anggota DPRD Kutim Hason Ali. Dikatakan fraksinya menyetujui tetapi dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama pemerintah harus serius dalam melaksanakan APBD Kutim tahun anggaran 2022, pada delapan pembangunan prioritas Pemkab Kutim. Kemudian melaksanakan semua rekomendasi dari BPK RI.

“Mengalokasikan dana hibah kepada pihak yang berhak menerimanya dan sekiranya ditengah perjalanan ada program-progam yang belum berpihak kepada masyarakat harus ditinjau ulang,” pinta Hason.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), yang dibacakan Anggota DPRD Kutim Asmawardi mengatakan, kesempurnaan raperda merupakan kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Telah melakukan pembahasan-pembahasan sehingga sudah sepatutnya, jika dalam penataran pelaksanaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Fraksi AKB memandang setelah melalui beberapa tahapan sebagaimana amanah undang-undang, maka RAPBD Kutim tahun anggaran 2022 dapat disahkan menjadi Perda (APBD) Kabupaten Kutai Timur,” terang Ketua DPD PAN Kutim itu.

Kemudian Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), disampaikan Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi. Dia menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kutim tahun anggaran 2022 untuk disahkan. Senada, H Joni mewakili fraksi PPP mengatakan menyetujui RAPBD Kutim tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2022.

“Fraksi kami (PPP) menerima dan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022,” ujar Joni yang juga menjabat Ketua DPRD Kutim.

Sedangkan satu fraksi terakhir, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan Yusuf T Silambi menyatakan menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kutim untuk ditetapkan menjadi APBD.

“Dengan berat hati fraksi PDI Perjuangan, menolak dan tidak menyetujui RAPBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2022. Jika prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yusuf Silambi di Podium.

Dirinya berharap, sikap yang diambil oleh PDI-P dapat dihormati dan dihargai sebagai kritikan yang konstruktif kepada Pemerintah Daerah. Agar ke depan proses pembahasan dan penyusunan APBD sesuai dengan regulasi dan dilaksanakn sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (Adv)

Penulis : Tim

Editor : Fairuz