KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Persoalan tambang batubara ilegal akan dibahas Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/4/2022) siang ini.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, sebut Karo Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin akan membahas tiga isu utama.
Jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan RDP akan membahas persoalan upaya penanganan illegal mining setelah kewenangan diambil alih pemerintah pusat, kemudian dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat illegal mining, terakhir kendala yang dialami.
Berdasarkan Surat DPR-RI yang ditandatangani Wakil Ketua DPR-RI, Rahmat Gobel, terang Ivan – sapaan akrab M Syafranuddin, selain Gubernur Isran Noor, juga diundang Gubernur Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
“Kalau melihat surat Wakil Ketua DPR-RI, semua yang diundang merupakan daerah penghasil batubara dan terdapat penambangan batubara ilegal,” bebernya seraya menambahkan RDP digelar pukul 14.00 WIB.
Dijelaskan, Komisi VII DPR-RI juga mengundang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk bersama-sama gubernur mengikuti RDP.
“Berdasarkan informasi Kadis ESDM Kaltim, sejak 2019 hingga 2022 di Kaltim terdapat 85 laporan kasus illegal mining. Dimana terbanyak di Kutai Kartanegara dan Samarinda, namun Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan penanganan Minerba ada ditangan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment