Hanya 20 Akun Yang Diperbolehkan Melakukan Kampanye di Media Sosial

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kampanye di media sosial menjadi sebuah trend baru yang digunakan seseorang untuk memperkenalkan dirinya. Kampanye melalui media sosial ini pun telah ditetapkan waktunya yakni dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Dari sisi efektifitas, kampanye di media sosial relatif lebih murah bahkan gratis dan jauh lebih efektif dibandingkan dengan pemasangan spanduk atau baliho di jalan protokol.

Anggota Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan bahwa selama kampanye melalui media sosial ini berlangsung, maka pemantauan pun terus dilakukan di setiap akun yang melakukan kampanye.

“Kami pun meminta kepada seluruh jajaran pengawas di kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucapnya.

Ia menjelaskan pada setiap partai politik (Parpol) hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun media sosial untuk melakukan kegiatan kampanye.

“Karena setiap akun yang didaftarkan itu telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa Pihak Bawaslu RI pun telah melakukan kerjasama dengan Tim Siber guna melakukan pengawasan kepada akun-akun yang melakukan kampanye.

“Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam proses kampanye,” tuturnya.

“Jika nantinya kita mendapatkan hal yang melanggar aturan kampanye, maka akan kita laporkan ke Bawaslu Provinsi juga Bawaslu Pusat untuk dilakukan ‘takedown’,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kampanye melalui media sosial sangat dilarang memprovokasi terkait dengan SARA, penghasutan, penghinaan, dan lain sebagainya. Mengingat hal ini dapat memancing perseteruan antar masyarakat.

“Sanksi akan kita berlakukan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pada aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Penulis : Dewi