KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 14 tahun 2021. Surat yang ditandatangani pada Jumat (2/7/2021) tersebut, adalah terkait pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.
Instruksi ini juga sebagai tindak lanjut pemerintah atas arahan Menteri Dalam Negeri untuk memperketat dan memperpanjang masa PPKM Mikro serta lebih mengoptimalkan Pos Komando di tingkat Kelurahan dan Desa.
Mengutip poin kedua Instruksi Gubernur, dalam rangka pengawasan serta evaluasi PPKM Mikro ini dilakukan dengan cara membentuk dan mengoptimalkan peran daripada Pos dan Komando di tingkat Desa serta Kelurahan.
Dalam Instruksi yang di terbitkan, Gubernur Kaltim, Isran Noor menekankan pelaksanaan 5M serta memperkuat 3T.
Untuk point ketiga Instruksi Geburnur, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M, serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T.
Di poin ke 4 juga, menerangkan akan meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaannya. Ini memungkinkan akan ada razia serta pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari.
Dalam instruksi tersebut juga menyatakan untuk memperketat pengawasan pada jalur masuk darat, laut maupun udara. Hal tersebut juga diperkuat dengan melaksanakan rapid tes antigen/PCR secara acak kepada pelaku perjalanan lintas provinsi yang di curigai.
Diketahui, pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku mulai besok, Sabtu (3/7/2021), hingga 17 hari kedepan sampai tanggal 20 juli 2021.
Dalam surat yang di tanda tangani hari ini, Gubernur Kaltim Isran Noor juga menghimbau, pengawasan terhadap perusahaan agar dapat memperketat penerapan protokol kesehatan di masing – masing perusahaan.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply