TENGGARONG, KALTIMTARA.ID – Niat awal ingin mengobati sakit yang dideritanya, wanita asal Tenggarong ini malah diperkosa dukun yang mengaku mengobatinya.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menuturkan, korban yang berinisial TWH menjadi korban aksi pencabulan oleh Kadiran berusia 60 tahun, seorang ahli pengobatan alternatif alias dukun.
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah korban, pada Minggu (19/12/2021) lalu. Bermula saat adik korban menjemput pelaku untuk ke rumahnya, dengan maksud mengobati gatal-gatal yang diderita oleh korban.
“Korban mengalami sakit gatal diduga karena diguna-guna oleh orang. Pelaku juga mengatakan bahwa korban diguna-guna orang,” ungkap Dedik, Rabu (22/12/2021).
Sekitar pukul 20.00 wita, pelaku pun memulai ritual pengobatan kepada TWH di dalam kamar korban. Korban pun dipijat serta dibacakan doa oleh pelaku. Alasannya, karena diganggu makhluk halus.
“Setelah proses pengobatan hampir selesai, tiba-tiba pelaku berusaha membuka celana korban dan memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan selembar kain putih, agar korban tidak bersuara. Karena merasa takut, TWH akhirnya menuruti kemauan pelaku.
“Setelah kejadian itu si wanita berencana menginap di rumah tetangga dikarenakan takut dan tidak mau serumah dengan pelaku. Pelaku sendiri berdalih mau kerumah istrinya di Loa Kulu dan minta adik si wanita yang bernama Adi untuk diantar menggunakan sepeda motor,” papar Dedik.
Pulang dari mengantar pelaku, Adi kembali ke rumah dan mendapati kakaknya menangis. Ia menceritakan perlakuan yang diterimanya dari Kadiran. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan perihal ini ke Polsek Tenggarong.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mendapati informasi ini dari Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Senin (20/12/2021) lalu mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.
Diperoleh keterangan pelaku adalah Kadiran, yang berprofesi sebagai dukun atau ahli pengobatan alternatif namun sudah melarikan diri setelah mencabuli TWH.
Rabu (22/12/2021) siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA, Kadiran berhasil diamankan di kediaman keluarganya di Kecamatan Loa Janan. Saat dilakukan interogasi awal Kadiran mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP terkait tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply