Ini Penjelasan Terkait Tidak Dikabulkan Nya Kenaikan UMK Berau Sebesar 15 Persen

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kalimantan Timur. UMK Tertinggi 2024 di Kalimantan Timur dicapai oleh Kabupaten Berau, yang dimana naik sebanyak 4,25% dibandingkan dengan Tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan bahwa besaran UMK Kabupaten Berau pada Tahun 2023 sebesar Rp3.675.887 dan pada tahun 2024 naik menjadi Rp3.832.300.

Dikatakannya bahwa, UMK Tahun 2024, mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 hingga penghujung Tahun 2024.

“Namun, dengan adanya kenaikan UMK ini menuai banyak pro dan kontra dari sebagian serikat buruh,” ujarnya.

Adapun berbagai alasan yang menjadi poin dalam penolakan kenaikan UMK oleh serikat buruh, yakni mereka menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen namun tak terkabulkan sebab hal ini tak sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.

“Apabila kita mengikuti ketentuan, maka usulan UMK Berau bisa saja ditolak oleh Gubernur dan kembali diberlakukan UMK tahun sebelumnya,” tuturnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh Perusahaan Besar yang ada di Kabupaten Berau untuk dapat tetap mengikuti dan menerapkan penetapan UMK yang akan berlaku sejak 1 Januari 2024 mendatang.

“Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan UMK ini, maka kita akan memberikan sanksi dan tidak tegas,” ujarnya.

“Namun, kita akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di kabupaten berau, karena tak semua perusahaan memiliki kemampuan untuk memberikan upah seperti itu, asalkan sudah memiliki kesepakatan dengan karyawannya,” pungkasnya.

Penulis : Dewi