Jelang Tahun Baru Main Sabu, 4 Pelaku Terancam 20 Tahun Dibui

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kepolisian Resor Berau ungkap penangkapan kasus narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukum Kecamatan Talisayan, pada Minggu (26/12/2021) lalu oleh Polsek Talisayan.

Pengungkapan itu di umumkan langsung oleh Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, di Ruang Rapat Polres Berau, pada Rabu (29/12/2021). Setidaknya empat pelaku dari dua kasus itu diamankan lantaran bermain dengan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.

“Dari 4 pelaku yang diringkus, 1 diantaranya adalah seorang perempuan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono.

Dari keempat pelaku, Polres Berau berhasil menyita barang bukti berupa Sabu dari pelaku berinisial DMS seberat 201,16 gram serta 9,52 gram dari dua pelaku dengan inisial BS dan AR dan pelaku Y yang seorang perempuan sebanyak 3,94 gram.

Kejadian bermula pada hari Minggu (26/12/2021) lalu, didapati laporan oleh Polsek Talisayan bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan barang Haram tersebut.

“Setelah mendapat laporan, DMS langsung kami amankan pada pukul 04.00 Wita di kediamannya,” beber Kapolres Berau.

Terpisah, dua tersangka yaitu BS, AR diamankan pada Senin (20/12/2021) lalu di kediamannya pada malam hari. Untuk pelaku Y yang merupakan residivis itu juga diamankan , pada Jumat (24/12/2021) sore.

“Terakhir perempuan berinisial Y ini sudah pernah kami tangkap sebelumnya dan kami amankan pada 24 Desember 2021 jam 16.30 di kediamannya,” tutup Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan mulai dari Pasal 114 Ayat (1)&(2), Pasal 112 Ayat (1)&(2), Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Penulis : Seno

Editor : Fairuz