KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKP3A) meminta agar kasus kekerasan kepada anak dan kasus seksual wajib di laporkan ke pihak provinsi.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Noryani Sorayalita, mengatakan, sesuai tempat kejadian perkara, dalam hal ini kalau untuk kasus seksual atau kekerasan kepada anak seperti biasanya di tangani dinas setempat kecuali misalnya kasus tesebut melewati lintas kabupaten kota.
“Kami dari DKP3A Provinsi yang menanganinya, tapi apabila kejadian ada di kabupaten setempat dinas terkait lh yang akan memyelesaikannya,” ucapnya.
Oleh hal itu, DKP3A akan menyelesaikan dan berkordinasi dengan instasi terkait dan kepolisian, apabila itu sudah jelas kasusnya, baik itu korban atau pelaku dan saksi kejahatan seks sual atau di bawah umur.
Di provinsi sendiri, kata dia, punya sarana untuk menyelesaikan kasus tersebut, pembejaran keluarga dan UPTD dalam hal ini siapun itu sudah jelas korbannya akan di tangani UPTD setempat.
“kami dari provinsi memantau kejadian sek sual atau kekerasan kepada anak dan itu akan di laporkan kepada kami dan pihak kami akan pantau sejauh mana penanganan kasunya,” katanya.
“Baik penananganan kasus maupun korbanya selama itu kami ketahui dan di laporkan Kabupaten setempat, jika tidak di laporkan jelas pihak kami tidak mengetahuinya,” tambahnya.
Kami sudah membua surat intrsuksi kepada Kabupaten kota di tahun 2021 khusunya untuk pencegahan dan penanganan dan kekerasan kepada anak.
“Kami himbau juga untuk bekerja sama dengan instansi terkait dengan rekoperi mental si korban,” jelasnya.
Ia berharap semoga kasus kekerasan eksual dan kasus kekerasan kepada anak turun agar melaporkan kejadian baik maupun itu kluarganya dan lingkungannya kepada media media yang sudah di siapkan pemerintah untuk melakukan pengaduan itu.
“Karna kam tidak bisa menindak lanjuti kalau tidak ada laporan kepada kami, dalam hal ini perlu peran serta dari masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment