Kawal Hak Buruh, DPRD Berau Ingatkan Perusahaan Tak Jadikan Alasan Administratif Tunda THR

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

‎KALTIMTARA.ID, BERAU – Menjelang momentum perayaan hari besar keagamaan, pemenuhan hak normatif pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi atensi prioritas legislatif Bumi Batiwakkal. Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna memberikan peringatan dini (early warning) kepada seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau agar proaktif dalam mengalokasikan anggaran tunjangan tersebut.

‎Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja terjaga dan meminimalisir potensi sengketa ketenagakerjaan yang kerap muncul di detik-detik terakhir menjelang lebaran.

‎”Kami mengimbau seluruh entitas korporasi di Berau, baik sektor pertambangan, perkebunan, maupun jasa, untuk tidak bersikap pasif. Jangan menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian maupun Pemerintah Daerah turun baru melakukan kalkulasi. Persiapan finansial untuk THR adalah kewajiban tahunan yang sudah seharusnya terencana dalam struktur arus kas perusahaan,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna.

‎Legislator yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat ini menekankan bahwa ketepatan waktu pembayaran THR bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

‎Pihaknya juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk segera memetakan perusahaan-perusahaan yang memiliki catatan merah atau riwayat keterlambatan pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.

‎”Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Kami tidak ingin ada skema ‘negosiasi sepihak’ antara perusahaan dan buruh yang merugikan posisi pekerja. THR adalah hak mutlak yang menjadi stimulus daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok,” terangnya.

‎Selain peringatan kepada pemberi kerja, Sekretaris Komisi III juga meminta agar dialog bipartit di internal perusahaan dikedepankan jika terdapat kendala teknis. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk mengabaikan hak pekerja.

‎DPRD Berau berharap pembukaan posko aduan THR tahun ini bisa lebih efektif dan responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari para pekerja di berbagai pelosok kampung.

‎Penulis: dewi ayu