Kejaksaan Berau Musnahkan BB Pidana Umum Dari 124 Perkara

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindakan pidana umum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Senin (11/12/2023) di Kantor Kejari Berau.

Ikut serta dalam pemusnahan ini Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Forkopimda.

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan kasus yang telah selesai periode Maret 2023 hingga Desember 2023 dengan total 124 perkara.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika sebanyak 53 perkara dengan total berat 491,082 gram shabu-shabu, perkara orang dan harta benda sebanyak 44 perkara.

Kemudian tindak pidana umum 13 perkara, tindak pidana perdagangan orang 1 perkara, tindak pidana ringan berupa minuman keras sebanyak 235 botol dari 13 perkara dan obat-obatan dan double L sebanyak 10.463 butir.

Bupati Sri Juniarsih menegaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk perlawanan atas tindak kejahatan. Ia berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. “Ini bentuk keseriusan kita. Jadi kita harap kriminalitas ini bisa berkurang,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa Berau menjadi pintu masuk narkoba di wilayah Utara. Kondisi ini lah yang terus menjadi perhatian utama. Sehingga kasus peredaran barang haram tersebut bisa ditekan.

“Saya harap kepada masyarakat untuk bisa bersama-sama menuntas persoalan ini. Jika mengetahui terjadinya tindak kriminalitas segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis : Dewi / Tim