KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
Dua orang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau di Jalan Ringroad Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA.
Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi di seputaran Kecamatan Teluk Bayur.
“Kami pun segera mengerahkan anggota dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota Satresnarkoba mencurigai seseorang menggunakan kendaraan roda enam yang sedang diparkir di pinggir jalan. Saat diamankan, pelaku mengaku berinisial NM (36).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di tas selempang yang berada di dalam kendaraan milik NM, satu pipet kaca, 3 sedotan warna bening, satu tutup botol air mineral, satu korek, satu bekas bungkus rokok, satu lembar tisu warna putih, satu unit truk roda 6 warna kuning nopol KT 8493 GU, satu buah tas pinggul warna hitam, dan satu unit telepon genggam warna abu-abu.
“Pelaku juga mengakui kalau barang itu adalah miliknya yang didapat dari rekannya, MJ usia 43 tahun. Keduanya pun langsung kami ringkus,” jelasnya.
Dari tangan MJ, ditemukan satu poket kecil yang diduga sabu, satu unit telepon genggam warna biru dan satu tas warna coklat.
“Total berat kotor yang diduga sabu tersebut seberat 5,88 gram,” ungkapnya.
Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.