Kemenag Kutim Imbau Rumah Ibadah yang Berada di Zona Kuning dan Merah Wajib Prokes COVID-19

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Kepala Kementerian Agama Kutai Timur (Kemenag Kutim) melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kemenag Kutim Nanang Gazali mengimbau, masyarakat Kutim untuk tetap taat protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Terutama di wilayah Kutim yang masih ditetapkan sebagai zona kuning dan merah. Walaupun sekarang Kabupaten Kutim status PPKM-nya telah ditetapkan oleh edaran Mendagri menjadi level 2.

“Merujuk keputusan Menteri Agama, agar tetap taat protokol kesehatan COVID-19,” tegas Nanang. 

Nanang menjelaskan, melepas masker ataupun merapatkan shaf sholat diperbolehkan apabila zona penyebaran COVID-19 di daerah itu sudah hijau. Namun jika masih zona kuning, apalagi merah, wajib melaksanakan peraturan taat prokes COVID-19. Hal itu tetap dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19 di wilayah Kutim. 

“Kami akan berkoordinasi kembali, terkait rumah ibadah di daerah mana saja yang diperbolehkan, melakukan ibadah seperti biasa, Insya Allah kami akan melakukan dengan hati-hati,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Tim

Editor : Fairuz