KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Masyarakat dari Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara terkait ganti rugi lahan tanam tumbuh atas pencemaran limbah yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, pada Selasa (8/2/2022).
Rapat itu juga dihadiri dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara hingga perwakilan PT Jembayan Muara Bara (JMB) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Rapat dengar pendapat itu sendiri langsung dipimpin oleh wakil ketua Komisi I DPRD Kukar Achmad Jais HRH serta didampingi anggota Komisi I Johansyah. Dan rapat tersebut berlangsung alot dalam membahas ganti rugi lahan tanam tumbuh milik warga Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong seberang, Kutai Kartanegara.
“Inikan sudah sangat jelas, tinggal bagaimana komitmen dari perusahaan saja,” ungkap Achmad Jaiz HRH.
Achmad Jaiz HRH juga meminta secara tegas, agar pihak JMB – ABE untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak berlarut lama.
“Kita minta ini segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut lama, kasihan warga menunggu,” tegas Achmad Jaiz HRH.
Tak hanya itu, Komisi I DPRD Kukar juga akan memanggil manajemen PT Jembayan Muara Bara (JMB) / PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) yang berkantor di Jakarta untuk datang dan duduk bersama. Agar ganti rugi lahan tanam tumbuh milik warga Desa Mulawarman atas pencemaran limbah akibat aktivitas pertambangan segera terselesaikan.
“Kami juga akan memanggil manajemen PT. JMB / PT. ABE yang berkantor Jakarta untuk segera datang ke Kukar pada pekan depan dan duduk bersama agar permasalahan ini selesai,” pungkas Achmad Jaiz HRH.
Sementara itu masyarakat pemilik lahan Hariyanto, meminta agar manajemen PT. Jembayan Muara Bara (JMB) / PT. Arzara Baraindo Energitama (ABE) memiliki etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kita sudah lama menunggu, namun sejauh ini itikad baik dari manajemen PT. JMB / PT. ABE belum ada,” ungkap Hariyanto.
Lebih lanjut, Hariyanto mengemukakan, atas hal tersebut penderitaan masyarakat sudah terlalu panjang dan banyak menjadi korban akibat pencemaran limbah pertambangan, sehingga sebagian besar lahan tanam tumbuh tidak bisa digarap lagi.
“Selain lahan tanam tumbuh yang rusak permanen, sungai disekitar itu pun ikut kena dampak dan tidak dapat dikonsumsi hal tersebut akibat limbah pertambangan,” beber Hariyanto.
Hariyanto juga berharap, agar permasalahan ini dapat segera disikapi dan diselesaikan dengan cepat, sehingga tidak berlarut terlalu lama.
“Intinya kami meminta agar PT. JMB / PT. ABE untuk segera membayarkan ganti rugi lahan tanam tumbuh kami, atas pencemaran limbah pertambangan,” tutup Hariyanto.
Penulis : Tim
Editor : Fairuz
Leave a Reply