KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau lakukan uji publik terkait wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dalam pemilihan umum tahun 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Bumi Segah, pada (16/12/2022) kemarin.
Adapun yang hadir dalam uji publik tersebut yakni seluruh perwakilan partai politik, tokoh kesultanan, tokoh masyarakat, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, penambahan dapil tersebut tertuang dalam peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022. Dengan begitu, KPU lakukan uji publik ini untuk mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk membahas wacana penambahan dapil di Kabupaten Berau pada pemilu 2024 mendatang.
Dikatakannya, Ada beberapa tahapan untuk menambah dapil, salah satunya dengan cara melakukan uji publik serta melakukan kajian dari jumlah penduduk di daerah. Hasil dari uji publik tersebut akan diserahkan ke KPU pusat. Walaupun ada beberapa yang tidak setuju dengan adanya penambahan dapil akan tetapi keputusan tetap dari KPU-RI.
“Pada prosesnya berdemokrasi maka tidak masalah jika ada salah satu peserta yang Walkout. Hasil dari notulensi ini kita akan sampaikan ke KPU pusat. Walau ada yang tak setuju itu tidak ada masalah, karena ini hanya masukan dan tanggapan kita akan masukkan ke notulensi,” katanya.
Budi menuturkan, walau yang banyak memilih rancangan 1 maupun rancangan 2 tetap nanti akan diputuskan dari KPU-RI. Keputusan yang dihasilkan tentu tidak lepas dari kajian yang spesifik, maka dari itu pihaknya juga akan diundang untuk menjelaskan langsung apa saja hasil rapat dengan dasar hasil notulensi yang sudah ditandatangani nanti.
“Kita akan susun sesuai dengan 7 prinsip, salah satunya yakni pertimbangan integralitas wilayah, letak geografis juga jalur transportasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, rancangan yang dijelaskan oleh KPU Berau yakni, rancangan 1 yaitu menjadi 4 dapil, dengan dapil 1 di Tanjung Redeb. Dapil 2 di Kecamatan Segah, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur. Dapil 3 di Kecamatan Talisayan, Bidukbiduk, Batu Putih, Biatan, Pulau Derawan dan Maratua. Sedangkan dapil 4 yakni Sambaliung, Kelay dan Tabalar.
Kemudian, untuk rancangan 2, dapil 1 berada di Tanjung Redeb. Dapil 2 di Kecamatan Gunung Tabur, Pulau Derawan, Maratua. Untuk Dapil 3 berada di Kecamatan Talisayan, Bidukbiduk, Batu Putih dan Biatan serta Tabalar. Sedangkan dapil 4 di Kecamatan Sambaliung. Terakhir yakni dapil 5 berada di Kelay, Segah dan Teluk Bayur.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.