KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyoroti hal terkait penarikan retribusi parkir di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
Hal itu dikatakan oleh ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hermansyah, saat dikonformasi oleh Kaltimtara.id, pada Senin (21/11/2022).
Menurutnya, dirasa kurang maksimal karena masih menggunakan sistem pembayaran manual.
Dirinya mendorong agar pembangunan portal elektrik di PSAD segera terealisasi. Dengan adanya portal elektronik diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran manual kurang efektif jika masih diterapkan hingga saat ini.
“Kalau ada portal elektrik itu merupakan salah satu opsi untuk kembali meningkatkan PAD. Kita bisa lihat di Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) dr Abdul Rivai menerapkan portal elektrik itu tentunya penarikan retribusi akan lebih optimal lagi,” katanya Kepada Kaltimtara.id, Senin (21/11/2022).
Andi menjelaskan, terkait penerapan portal elektrik, pihaknya mengaku akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas untuk membahas wacana pembangunan fasilitas tersebut.
“Adapun tujuannya yakni untuk membicarakan soal pemasangan portal elektrik yang diinginkan Kepala UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim mengatakan, pihaknya berupaya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) lebih optimal.
Dirinya menuturkan, target PAD tahun 2021 dari PSAD sebesar Rp 3 miliar, namun hingga akhir tahun pendapatan yang dihasilkan hanya sebesar Rp 2,2 miliar.
Diakuinya, penyebab target yang tidak bisa terpenuhi adalah karena masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, sehingga semua biaya retribusi diturunkan. Pada tahun 2022 target PAD dari PSAD kembali ditetapkan sebesar Rp 3 miliar.
“Semoga di akhir Desember nanti target bisa tercapai,” tuturnya.
Dijelaskannya, Untuk biaya retribusi parkir, dirinya menyebutkan bagi kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 4.000. Untuk saat ini petugas berjaga di jalur keluar pasar untuk menarik biaya retribusi dari setiap kendaraan yang keluar dari pasar.
“Tentunya untuk meningkatkan PAD, Kita upayakan agar penarikan retribusi lebih efektif,” Tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
249 Comments