KALTIMTARA.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membolehkan pelaksanaan pasar ramadan, salat tarawih hingga buka puasa bersama (bukber). Tapi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19.
“Kita telah memutuskan berdasarkan turunan edaran yang ada, bahwa bulan ramadan ini tidak dilarang adanya pasar ramadan. Tapi tetap harus menjaga protokol kesehatan COVID-19,” tegas Wabup Kasmidi Bulang saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan kegiatan menyambut bulan ramadan 2022, di ruang Arau, Kantor Bupati Kutim (1/4/2022).
Dengan dibolehkannya aktivitas pasar ramadan, hal ini tentu berpotensi menciptakan kerumunan. Untuk itu, menurut Kasmidi, Pemkab memberikan solusi agar tidak terjadi kerumunan dengan cara memecah titik-titik pasar ramadan yang ada. Tersebar dan dengan jumlah banyak disetiap sudut Kota Sangatta. Sehingga tidak menjadikan kerumunan massa. Pemerintah juga menemukan solusi lain agar tidak terjadi kemacetan selama pasar ramadan berlangsung. Yaitu, bus-bus karyawan perusahaan dilarang melintasi area pasar ramadan tersebut mulai pukul 15.00 WITA sampai 19.00 WITA.
“Bus-bus khusus yang berputar di diujung Sangatta Utara wilayah Hotel Kutai Permai (jalan Yos Sudarso 1), hanya dibolehkan memutar di depan Gedung Buana Mekar. Karena daerah itu adalah pasar ramadhan dan mencegah terjadi kemacetan,” ucap Kasmidi dalam rakor yang dihadiri Plt Asisten Pemkesra Trisno, Kadishub Rizali Hadi, Kadinsos Jamiatulkhair Khair, Kemenag Kutim Nasrun, Kadisperindag Zaini, Kabag Kesra Andi Rahman, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah, dan Perwakilan Forkopimda.
Rencana dimaksud segera diimplementasikan oleh Pemkab dengan menyurati PT KPC terkait trayek tersebut.
Sementara, dari sisi keagamaan, Kasmidi menerangkan Pemkab Kutim membolehkan salat wajib dan sunnah berjamaah maupun tarawih. Tetapi dengan catatan setiap masjid yang menggelar ibadah salat berjamaah harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Bagi yang melakukan kultum atau ceramah hanya boleh sampai 15 menit saja, sesuai dengan edaran Menteri Agama,” ucapnya dan dibenarkan Kepala Kemenag Kutim Nasrun.
Kemudian, malam lebaran akan ada takbiran keliling. Akan tetapi melihat kondisi status penyebaran COVID-19 terlebih dahulu. Apabila mungkin diselenggarakan, dengan catatan satu mobil hanya diisi empat orang saja.
“Sebagai syarat untuk syiar Islam saja jadi tidak perlu ramai-ramai di mobil lagi. Yang jelas kita lihat kondisi (COVID-19) dahulu. Kalau belum stabil kita tidak gelar takbiran keliling tersebut,” bebernya.
Berikutnya untuk pedagang warung makan, menurut Kasmidi pemerintah memperboleh berdagang di bulan ramadan dengan catatan tidak vulgar membuka lapak. Pemerintah memberikan toleransi begitu pula sesama umat beragama.
“Jadi warung-warung kita tidak larang untuk buka, tetapi dengan catatan harus ditutup dengan tirai. Karena ini merupakan bagian penguatan perekonomian,” urainya.
Sementara itu terkait ketersediaan pangan di Kutim, Kasmidi bersyukur dari informasi Kadisperindag ternyata stok sembako di bulan ramadan terpantau aman. Khusus beras juga aman, karena April ini akan ada panen raya di Kaubun. Ketersediaan ikan dan telur dipenuhi para peternak lokal. Termasuk juga minyak goreng dan gula masih di posisi aman.
“Yang jadi konsentrasi kita adalah elpiji. Karena sampai saat ini belum ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji tersebut. Untuk itu nanti dibahas dalam rapat lanjutan mengenai HET dari kabupaten sampai ke kecamatan-kecamatan,” pintanya.
Terakhir, kegiatan buka puasa bersama (bukber) juga dibolehkan. Asal tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebagai bentuk ikhtiar dan pencegahan, Wabup mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan suntik vaksin booster COVID-19. Untuk meningkatkan imun sekaligus mendukung pencapaian target vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pemerintah.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
1 Comment