BERAUONLINE.COM, TANJUNG REDEB – Dua orang pria diringkus Polsek Kelay lantaran melakukan penggelapan dan penadahan pupuk di sebuah perusahaan Kampung Merapun Kecamatan Kelay, pada Juni 2022 silam.
Kepala Kepolisian Sektor Kelay AKP Nurhadi menuturkan, pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan JA (37). Keduanya merupakan karyawan dari perusahaan sawit tersebut.
Kepada Humas Polres Berau, Nurhadi mengatakan, pada Kamis 9 Juni 2022, AS yang merupakan asisten lapangan mengambil sisa stok pupuk milik perusahaan yang telah dikeluarkan dari gudang pupuk sebanyak 7 karung yang berada di tepi jalan.
“AS kemudian membawa pupuk tersebut menuju pondok kebun sawit pribadi milik JA menggunakan kendaraan roda empat yang ia pinjam,” ungkap Nurhadi, Kamis (12/1/2023).
AS kembali lagi pada 14 Juni 2022 ke perusahaan sawit tersebut untuk mengambil sisa pupuk yang belum digunakan sebanyak 10 karung yang dibawa kembali ke kebun JA menggunakan mobil pikap.
“Esoknya, AS mendatangi JA yang tinggal di perumahan karyawan perusahaan. AS mengatakan kepada JA bahwa mengantarkan 17 karung pupuk ke kebun JA,”jelasnya.
Dari pengakuan JA, ia membeli pupuk tersebut dengan harga murah. Yakni Rp100 ribu per karungnya.
Perbuatan AS dan JA akhirnya terendus. Perusahaan akhirnya mengetahui keduanya melakukan kecurangan pada Oktober 2022.
“Perusahaan pun mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,” bebernya.
Perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelay. Keduanya pun akhirnya ditahan setelah sempat melarikan diri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya, dua unit mobil, 3 lembar baju dan celana serta 7 karung bekas pupuk NPK Mahkota Fertilizer kode 13-6-27.
Kedua pelaku terancam pasal penggelapan dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Junto Pasal 480 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.