KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda akhirnya berhasil membekuk kawanan pencuri plat tembaga Tugu Paruh Enggang, ikon selamat datang Kota Samarinda. Dikabarkan sebelumnya telah terjadi aksi pencurian, pada Jumat (18/6/2021) dini hari lalu sekitat pukul 02.14 wita.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (1/7/2021), Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy mengungkapkan, pelaku berjumlah 2 orang pria, masing-masing ialah RD dan MH. Dalam keterangannya, Kepolisian menyita barang bukti berupa 2 tas yang berisikan alat-alat yang di gunakan untuk melancarkan aksi pencurian plat tembaga Tugu Paruh Enggang.
“Ada beberapa barang bukti, diantaranya sebuah tang, 5 kunci ring, obeng serta cutter yang sempat digunakan pelaku,” ungkap Ipda Dovie kepada Kaltimtara.id, Kamis (1/7/2021).
Diceritakan oleh Dovie, tindak kejahatan itu bermula saat pelaku MH mengajak RD untuk melakukan aksi pencurian plat tembaga Tugu Paruh Enggang. Mendapati ajakan MH, lantas RD mengiyakan dan keduanya pun langsung bergegas menuju lokasi berdirinya ikon selamat datang di Kota Samarinda itu.
“Setibanya dilokasi, kedua pelaku langsung memanjat tugu. Namun keduanya diketahui tidak berhasil,” ujar Dovie.
Kedua tersangka sempat menunggu sejenak, RD pun kembali mencoba melakukan tindakan tercela tersebut akan tetapi nahas, mereka berdua dikepung oleh warga sekitar.
“Saudara RD memanjat lagi, kemudian disitu sudah di kepung oleh warga,” jelas perwira berpangkat balok satu di pundak itu.
Setelah gagal melancarkan aksi, RD pun akhirnya tertangkap warga bersama 1 unit sepeda motor milik MH. Saat penangkapan itulah, diketahui MH melarikan diri karena sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Berbekal informasi tersebut, anggota Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda dengan sigap langsung melakukan pengejaran terhadap MH yang diketahui melarikan diri. Tak butuh waktu lama, akhirnya MH berhasil diringkus di kediamannya beserta dengan senjata tajam yang dibawanya saat aksi pencurian berlangsung.
“Tim Macan Borneo melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti sebuah badik,” pungkas Dovie.
Atas perilaku RD dan MH keduanya terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply