KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ada kejadian yang tak biasa di sebuah warung kopi Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, pada Minggu (14/11/2021). Pasalnya, seorang pria berusia 47 tahun mendapat bacokan di bagian kepala pada hari itu.
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi mata, pembacokan tersebut terjadi lantaran karena pelaku, berinisial RO cemburu dengan korban, yakni CS (47). Hal itu lantaran wanita pujaan RO diduga menjalin kasih dengan korban.
“Jadi hari itu, pelaku dari pagi sudah berada di warung kopi untuk menemui wanita tersebut, berniat hendak pesan pijat. Namun, dibatalkan sang wanita. Lantaran sudah dipesan sama si korban,” jelas Siswanto saat ditemui di ruangannya, Senin (15/11/2021).
Ketika melihat CS datang ke warung kopi tersebut dan menemui si wanita, RO kemudian mendatangi korban. Adu mulut pun terjadi diantara keduanya.
“Keduanya cekcok. Pelaku yang naik pitam lantas langsung mengambil parang dan menebaskan parangnya ke korban dan mengenai wajah sebelah kanan dan lengan kiri korban,” jelasnya.
Setelah puas membacok CS sehingga berlumuran darah, RO lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian itu. Sementara, CS langsung di bawa menuju rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Diketahui, korban mendapat luka di wajah sebelah kanan dan lengan kiri, juga luka pukulan di wajah.
Lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa pelaku ternyata sudah cukup lama kenal dengan wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. RO juga sering memberikan uang kepadanya.
“Pelaku ini sudah lama kenal dan memiliki hubungan dengan perempuan ini. Pelaku juga sering membiayai, memberikan uang tiap bulan,” jelasnya.
Tidak seperti RO yang sudah lama kenal dan sering membiayai, CS sendiri diketahui baru mengenal wanita itu selama dua bulan terakhir. Ditambah karena menolak permintaan pijat oleh RO, kecurigaan timbul karena beralasan sudah dipesan pijat oleh CS.
“Dari situlah korban merasa curiga dan cemburu. Kemudian terjadilah pembacokan itu,” bebernya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran. Kita juga masih mencari informasi lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut,” ujarnya.
Lantaran aksi yang dilakukan RO, ia akan disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
Leave a Reply