Menolak Masuk Kamar, Seorang Anak di Kecamatan Pulau Derawan Terluka Akibat Sajam

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pria dibawa ke Polsek Pulau Derawan lantaran diduga mencoba hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kecamatan Pulau Derawan, pada Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Ridwan Lubis menuturkan, kejadian bermula pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 14.35 wita, pria berinisial SK (29) datang ke warung korban dengan mengendarai motor warna merah. Dengan alasan hendak membeli sesuatu di warung tersebut. Kemudian pulang.

“Namun, tak berselang lama, SK kembali ke warung yang menjadi tempatnya membeli kebutuhan sebelumnya dan mondar mandir depan rumah korban,” ujar Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Ridwan Lubis saat dihubungi melalui telepon, pada Jumat (22/10/2021).

Ketika dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban. Ia menarik kerah baju korban untuk masuk ke kamar sembari mengancam menggunakan senjata tajam.

“Melihat keadaan rumah korban sepi pelaku langsung masuk. Pelaku mengancam korban untuk masuk ke kamar tetapi korban menolak dan tidak mau,” sambungnya.

Lantaran korban yang menolak, pelaku yang sebelumnya sudah mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang mengarahkannya ke korban. Meski tak sampai menusuk korban tetapi kedua telapak tangannya terluka lantaran menahan parang tersebut.

“Pelaku menusukkan senjata tajam ke arah Korban, kemudian korban menahan dengan kedua tangannya sehingga melukai kedua telapak tangan korban,” tuturnya.

Beruntung, tak lama saksi mata datang dan segera melaporkannya ke Polsek Pulau Derawan. Atas tindakannya tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa sajam serta motor yang digunakan digelandang ke Polsek Pulau Derawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Subpasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz