Nekat Jual Narkoba, Wanita Ini Diringkus Polres Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di jalan Akasia Mandiri, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung pada Kamis 31 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 wita.

Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin pelaku berinisial PW, seorang wanita berusia 20 tahun. Kronologis penangkapan bermula pada Kamis, 31 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 wita, Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kelurahan Sambaliung.

Di mana petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Jalan Akasia Mandiri, RT 001, Kecamatan Sambaliung kerap terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Personel pun segera kita kerahkan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan mengamankan terlapor PW 1 jam setelahnya. Yakni pada pukul 01.30 Wita.

“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP, petugas kepolisian mencurigai salah satu rumah, yang setelah digrebek dan diinterogasi wanita yang diduga adalah pengedar alias PW ada di dalam rumah tersebut,” katanya.

Setelah meringkus PW berikut barang buktinya, jajaran Satresnarkoba selanjutnya menggiring tersangka ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama tersangka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti 8 poket besar yang diduga sabu beserta alat pendukung penjualan sabu, berupa 2 buah amplop warna putih, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan, 3 buah plastik bekas pembungkus sabu, 1 bungkus pelastik klip, 1 buah sendok sedotan dan 1 unit HP merk OPPO warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 Miliar.

Penulis : Tim

Editor : Sofi