KALTIMTARA.ID, BALIKPAPAN – Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII menunjukkan komitmen proaktifnya dalam menindaklanjuti penetapan tiga bandar udara baru sebagai gerbang internasional. Guna memastikan transisi berjalan mulus, Kepala Otban Wilayah VII, Ferdinan Nurdin memimpin sebuah forum strategis yang menggabungkan sesi sharing session terkait National Logistic Ecosystem (NLE) dan rapat koordinasi persiapan operasional.
Kegiatan ini yang menjadi wujud nyata pembinaan, pengawasan, dan pengaturan Otban Wilayah VII terhadap seluruh unit kerja di bawahnya, dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci dari berbagai instansi. Turut hadir Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) dari Kalimantan Timur, Arum Kusnila Dewi serta Kepala BBKHIT dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, Obing Hobir As’ari. Jajaran manajemen dari BLU UPBU Juwata Tarakan dan stakeholder penerbangan lainnya juga tampak hadir, menunjukkan kolaborasi lintas sektoral yang kuat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2025, tiga bandar udara di wilayah kerja Otban VII telah resmi menyandang status internasional, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, BLU UPBU Juwata Tarakan, dan BLU UPBU APT Pranoto Samarinda. Perubahan status ini menuntut kesiapan menyeluruh, terutama dalam pemenuhan aspek operasional berstandar internasional.
“Perubahan status dari domestik menjadi internasional memerlukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi intensif antar instansi,” ujar Ferdinan Nurdin.
Salah satu fokus utama dalam persiapan ini adalah pembentukan Komite FAL yang dipimpin oleh Kepala Bandar Udara di masing-masing lokasi. Komite ini merupakan sinergi dari instansi CIQ (Customs, Immigration, Quarantine), TNI-Polri, dan pemangku kebijakan terkait yang bertugas memastikan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan internasional. Ketentuan ini sejalan dengan PM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, PM 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitas (FAL) Udara Nasional, serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2023 mengenai NLE.
Dalam sesi pemaparan Kepala Unit Kargo Bandara Kalimarau, Eko Winarno memaparkan keberhasilan implementasi NLE di bandara tersebut yang telah mencatatkan 87 kali ekspor ke berbagai destinasi internasional seperti Kuala Lumpur, Singapura, Shanghai, dan Thailand. Sementara itu, tim dari Otban Wilayah VII, Vrillo dan Satria memberikan panduan teknis mengenai persiapan operasional dan regulasi terkait NLE.
Ferdinan Nurdin menekankan pentingnya pemenuhan fasilitas operasional yang memadai, termasuk kesiapan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Bandara APT Pranoto dan Juwata Tarakan. Hal ini menjadi prioritas untuk menunjang proses ekspor dan memastikan efisiensi dalam pemeriksaan komoditas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Otban Wilayah VII berharap dapat memperkuat kolaborasi dan koordinasi antarinstansi demi pengoperasian bandar udara internasional yang optimal. Selain itu, momentum perubahan status ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan arus logistik, dan memperluas jangkauan pasar ekspor melalui program NLE.
Penulis: Dewi Ayu
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.