KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap 9 orang tersangka dari kasus pemalsuan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan kartu vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budianto saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Rabu (4/8/2021).
Eko Budianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil dipecahkan berawal pada 29 Juli 2021 lalu, Polresta Samarinda mendapat laporan dari seorang petugas Bandara APT Pranoto.
Sang pelapor, yakni Aspar, dari pengakuannya peristiwa terjadi pada saat melakukan pemeriksaan surat terhadap penumpang di pintu masuk keberangkatan.
“Jadi pada saat melakukan pemeriksaan terhadap saudari Hoiriyeh, pelapor menemukan surat hasil PCR dan kartu vaksin yang diduga palsu. Mereka mengetahui karena petugas itu mengecek barcode, ternyata tidak terdata atau teregistrasi atau tercatat,” tutur Eko Budianto.
Setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya 9 orang pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Samarinda.
Dari 9 orang ini, ternyata memiliki status sosial yang cukup memadai. Bagaimana tidak, salah satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berbagai macam pekerjaan lainnya.
Sementara itu, Eko membeberkan kalau otak dari segala pemalsuan ini berasal dari dua orang tersangka yang berinisial RW dan SR. Bukan hanya itu, setiap tersangka juga memiliki perannya tersendiri.
“Perannya jelas, karena ada yang menggandakan PCR dan vaksin. Jadi ada satu tersangka yang membantu menggandakan hasil tes tersebut, lalu ada juga yang bekerja sebagai mengumpulkan masyarakat yang berkeinginan pergi ke luar kota. Tersangka kemudian mengajak orang yang mau menggunakan kartu vaksin maupun hasil tes PCR,” jelasnya kepada awak media.
Setelah berhasil mengumpulkan masyarakat, hasil tes tersebut diambil melalui format kosongan dari salah satu puskesmas. Sehingga mereka langsung membuat format sendiri yang tentunya itu palsu.
“Jadi pertama mereka mengambil 1 format kosongan itu di puskesmas, lalu mereka mencetak sendiri dengan mesin cetak sebanyak 41 lembar surat vaksin,” katanya.
Dari kejahatan tersebut, salah satu tersangka mendapatkan keuntungan dengan total sekitar Rp 5 juta dari 28 hasil pemalsuan yang terjual, dengan kisaran Rp 200 ribu per lembar surat vaksin.
“Saat ini Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 7 lembar surat vaksin palsu, surat PCR 1 lembar, 1 kertas karton, uang tunai Rp 3 juta, handphone 6 buah, pulpen, gunting, printer dan buku tabungan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tersangka mendapatkan hukuman berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 sub Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Bayu
Editor : Fairuz
Leave a Reply