Pansus B Bahas Raperda Perubahan Perda No 20 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

 

KALTIMTARA.ID, TARAKAN – Rapat kerja Pansus B DPRD Provinsi Kalimantan Utara membahas terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Peseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

Rapat yang dilaksanakan di Up Hill Resto Tarakan pada hari Jumat, 31 Maret 2023 dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B Muddain, ST dan hadir Anggota Pansus Ihin Surang, SE., M.Si dan H.Rakhmat Sewa, SE.

Turut hadir Kepala Biro Perekonomian Kaltara, Sekretaris BKAD Kaltara, Biro Hukum Kaltara, Direktur Utama PT. Migas Kaltara Jaya dan jajarannya.

Pada pembahasan ini, Tim Pansus B DPRD Kaltara meminta kepada Dirut PT. Migas Kaltara Jaya melaporkan perhitungan Real prospek pendapatan dari 4 (empat) Wilayah Kerja yang sudah ada.

Setelah pertemuan ini, hasil pembahasan rapat ranperda ini akan segera di sampaikan pada uji publik maupun rapat paripurna untuk segera di sahkan menjadi perda.(hms)

Penulis : Surya