KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Hatianto, menyampaikan, hal terkait Tahapan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten/kota mulai berjalan sejak 16-26 Agustus 2022.
Tahapan itu dilakukan setelah KPU RI mengumumkan, sebanyak 24 Parpol dinyatakan lengkap persyaratan dan dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi tingkat kabupaten/kota. Diketahui, terdapat 40 Parpol yang telah mendaftar ke KPU RI dan 16 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga seluruh berkas dikembalikan.
“Tahapan pendaftaran Parpol telah selesai dilakukan, karena hanya dibuka sejak 1-14 Agustus 2022,” katanya ketua KPU Berau Budi Hatianto kepada Kaltimtara.id, Senin (15/8/2022).
Budi menjelaskan, mulai besok KPU Berau mulai melakukan verifikasi administrasi Parpol di Bumi Batiwakkal selama 11 hari hingga 26 Agustus mendatang. Sementara itu, nantinya partai politik akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota pada 26-29 Agustus. Dan pada tanggal 20 Agustus 2022 pihaknya akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi.
“Tindak lanjut yang dimakasud bertujuan untuk menyesuaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Berau kepada Parpol calon peserta Pemilu serentak tahun 2024,” jelasnya.
Dikatakannya, syarat bagi Parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Budi mengakui, KPU melakukan pembedaan kepada Parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi tiga kategori partai politik, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.
“Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan,” ucapnya.
Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR cukup dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
“Verifikasi bukanlah syarat melainkan metode untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh partai politik sudah benar atau sah,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
1 Comment