Pasutri Diringkus Polsek Kembang Janggut Karena Sabu

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara meringkus sepasang suami istri yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Selasa (19/4/2022).

Sepasang suami istri berinisial RNE (35) dan J (32) tersebut diringkus dirumahnya yang bertempat diMuara Penoon Desa Long Beleh Modang Rt. 02 Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Arwin A Wientama mengungkapkan suami istri tersebut di ringkus pada hari selasa (19/4/2022) pukul 12.30 wita, dengan barang bukti 80 paket shabu dengan berat kotor 14.83 gram.

“Pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022 Sekira jam 12.30 Wita. Saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Muara Penoon Desa Long Beleh Modang Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar atas Informasi tersebut Personil Polsek Kembang Janggut melakukan Penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Rumah Seseorang yang dicurigai tersebut yaitu RN (Suami) dan JA(Istri)”, ungkapnya.

Selanjutnya, Personel Polsek Kembang Janggut pada saat penggeledahan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sedang Narkotika jenis Shabu dan 78 (tujuh puluh delapan) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di dalam tempat Handbody warna merah muda merk Ratu Arab dengan berat Kotor 14,83 gram, 1 (satu) buah hp merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) buat keranjang warna hijau, 2 (dua) buah klip sedang kosong, Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan sabu.

“atas kejadian tersebut, keduanya mengakui barang tersebut miliknya selanjutnya Tersangka dan BB diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses Hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi