KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pelaku kasus pencurian tas jemaah di Masjid Baitul Ma’Mu, Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, berhasil diringkus di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolsek Teluk bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yakni SY (28) dan HA (46). Keduanya memiliki perannya masing-masing.
“SY berperan mengambil tas jemaah. Sementara HA, berjaga diluar masjid,” ungkap Didik, Senin (7/11/2022).
Keduanya beraksi pada Rabu (2/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.40 WITA. Sementara, pelaku diringkus pada Sabtu (5/11/2022).
Didik mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tasnya. Menanggapi laporan tersebut, petugas kemudian segera melakukan penyelidikan. Di dapat pelaku ternyata berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap di kediaman SY, pada Sabtu (5/11/2022).
“Proses penangkapan ini terlebih dulu kita melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan, kedua pelaku kita giring ke Polsek Teluk Bayur pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita,” jelas Didik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 710 ribu, telepon seluler, tas selempang korban dan pakaian yang dikenakan. Sementara, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 juta.
Kedua pelaku terjerat pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka yang berperan sebagai eksekutor yakni SY (28) menyatakan, jika aksi nekat tersebut terpaksa dilakukannya bersama dengan rekannya karena terlilit ongkos pulang ke Nunukan.
“Kami kehabisan uang di jalan mau pulang tidak ada biaya, ide pencurian itu hasil kesepakatan saya dan rekan saya,” kata SY, pria bertopi merah yang terekam di CCTV masjid.
Sumber : Humas Polres Berau
3 Comments