KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan sekira Rp29 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Minggu (24/4/2022).
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 16 Nomor 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal itu dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan tidak mampu dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengatakan, untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) tersebut terbagi dalam 2 kategori, yakni sebagai gaji pokok dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang seharusnya diterima oleh ASN dalam setiap bulan.
“Ya, jadi untuk pembayaran THR kami siapkan THR Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 21 miliar dan THR sebagai TPP sebesar Rp 8 Miliar. Jadi totalnya yang kami siapkan adalah Rp 29 Miliar. Itu estimasi atau perkiraan yang bakal kami salurkan,” ujarnya
“Pembayaran THR ini bersumber dari APBD untuk seluruh ASN yang tidak kena skorsing gajinya. Totalnya sebanyak 4.728 ASN. Terkait realisasi ini seharusnya sudah dibayar sementara ini kan baru diproses hari ini. Jadi ini masih estimasi atau perkiraan,” sambungnya.
Dirinya juga menambahkan, terkhusus untuk THR gaji dan tunjangan merupakan gaji pokok yang diterima oleh setiap ASN di lingkungan pada OPD. Terdiri dari empat komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.
“Tepatnya tanggal 22 April, sehingga besok sudah mulai pencairan THR untuk setiap ASN. Surat Edarannya hari ini sudah kami bagikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.
Seluruh organisasi perangkat daerah kabarnya pun sudah mengambil draft pendaftaran untuk pencairan THR ASN. Adapun terkait periode waktu dalam ketentuan pencairan THR untuk pegawai pemerintahan ini, paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Sedangkan, dalam proses pencairan bergantung dari SKPD. Sapransyah menjelaskan, semakin cepat setiap OPD atau instansi dalam menerbitkan SPM ke kami maka pencairan THR pun semakin cepat,” pungkasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
2 Comments