KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Setiap beberapa bulan belakangan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya kembali menyelenggarakan Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dilingkungan Pemda Kukar, mulai diberlakukan pertanggal 1 November 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, jika Apel Pagi dilaksanakan dimasing-masing instansi. Baik itu pejabat struktural maupun ASN dan non ASN, yang menjalankan Work From Office (WFO). Menyesuaikan kondisi dan halaman instansi terkait.
“Bagi ASN dan Non ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan untuk mengikuti Apel Pagi secara virtual,” ujar Sunggono.
Hal itupun berlaku untuk kegiatan Apel Gabungan Korpri, yang dilaksanakan tiap tanggal 17 tiap bulannya. Mengingat kondisi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kukar yang sudah memasuki level 2.
Hal inipun dijelaskan Sunggono, jika pelaksanaan Apel Pagi dan Apel Gabungan Korpri bakal efektif hingga batas yang tidak ditentukan. Sambil menunggu perkembangan penyebaran COVID-19 di Kukar, dari Tim Satgas COVID-19 Kukar. (Adv)
Penulis : Muhammad
Editor : Fairuz
Leave a Reply