Pemda Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Dihadapan DPRD Kukar

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Rapat Paripurna ke-7 yang gelar oleh DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Daerah Kukar, berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pada Selasa (7/7/2021).

Kegiatan itu sendiri membahas agenda penyampaian nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Rapat ini sendiri dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kukar Abdul Rasid serta didampingi wakil ketua DPRD Alif Turiadi bersama wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, dan dihadiri oleh wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid menyebutkan, jika rapat ini sesuai dengan peraturan pemerintah, yang mewajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada DPRD Kukar. Maksimal 6 bulan pasca pelaksanaan APBD. Bagaimana realisasi anggarannya dilakukan oleh Pemda Kukar.

“Tentunya biasa dalam setiap anggaran ada yang memang sudah bagus, cukup hingga ada yang masih kurang. Yang kurang ini yang akan teman-teman fraksi koreksi dan memberikan masukan ke Pemkab bagaimana perbaikan kedepannya,” terangnya.

Abdul Rasid juga mengemukakan, selanjutnya hasil penyampaian ini akan dibahas di masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kukar. Tujuannya untuk melakukan koreksi terkait apa yang dilakukan oleh Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2020.

DPRD Kukar juga berharap, akan selalu ada peningkatan dan perbaikan tiap tahunnya. Memastikan anggaran yang disiapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan, ini merupakan pertanggungjawaban dari pemerintah kepada DPRD Kukar. Diantaranya belanja, pendapatan, hingga penerimaan transfer alokasi keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Rendi Solihin juga menegaskan, jika berdasarkan hasil yang didapati dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI, dimana Pemkab Kukar lagi-lagi kantongi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu sebagai bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya kita menunggu penyampaian dari fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Pemkab Kukar,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz