Pemkab Kukar Akan Lakukan Mutasi, Pejabat Terpilih Harus Sesuai Kebutuhan

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan proses mekanisme mutasi jabatan. Bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diunsur pemerintahan Kukar. Agar bisa bersinergi dalam proses realisasi program yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan program yang sudah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut bisa dilakukan dengan baik. Berkesesuaian dengan visi misi Bupati Kukar terpilih saat ini.

Mutasi jabatan pun dianggap sudah bisa dilakukan oleh pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Jika merunut aturan di dalam Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga proses mutasi bisa dilakukan pada enam bulan sejak dilantik, tepatnya pada 27 Agustus 2021.

“Sesuai regulasi yang ada, kepala daerah sudah bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar,” ujar Edi Damansyah pada wartawan.

Pengisian jabatan itupun harus sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah dituangkan dalam program kepala daerah. Apalagi mengingat Edi merupakan tipikal kepala daerah yang memfokuskan pada pembenahan pelayanan publik serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Sehingga harus dipastikan, orang-orang yang dipilih untuk mengisi jabatan yang lowong, benar-benar orang yang paham dan mengerti betul permasalahan yang dihadapi.

“Betu-betul orang yang paham dan mengerti untuk menerjemahkan kerja-kerja kedepan untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.

Sementara itu Wabup Kukar, Rendi Solihin, mengatakan jika pelaksanaan mutasi jabatan harus dilakukan secara hati-hati dan tanpa harus tergesa-gesa. Sehingga pejabat yang menduduki dinas yang ditunjuk, sudah sesuai kapasitasnya. Sehingga memuluskan realisasi program serta visi-misi kepala daerah saat ini.

“Alhamdulillah, visi misi kami juga sudah kami tuangkan di dalam RPJMD yang belum lama ini sudah di sahkan menjadi Perda. Tinggal ke depan pejabat di lingkungan Pemkab Kukar bisa menerjemahkan itu dan segera merealisasikannya,” tutup Rendi.

Penulis : Muhammad

Editor : Fairuz