KALTIMTARA.ID, SAMARINDA – Merebaknya wabah Covid-19 sejak pertengahan Januari lalu, berdampak pada sistem kerja di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Terhitung mulai Senin depan (7/2/2022), apel pagi ditiadakan,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (4/2/2022).
Hal ini lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor: 065/395/B.Org TL tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, tanggal 24 Januari 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 800/0126/Adpim-l perihal Apel Pagi setiap Senin, tanggal 11 Januari 2022, serta memperhatikan kasus Covid19 jenis baru (Omicron) yang kian meningkat.
Menurut Ivan, poin utama dalam Nota Dinas yang ditandatangani Plt Sekda Prov Kaltim H Riza Indra Riadi, yakni pelaksanaan Apel pagi rutin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Juga, pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebesar 50 persen yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Karenanya, mulai Senin depan, ungkap Ivan, efektif sistem kerja di kantor (WFO) diatur hanya maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah.
“Sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH,” lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini.
Kebijakan ini menurut Ivan, sangat penting guna meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona yang masih massif di Kaltim, termasuk antisipasi di lingkup kerja pemerintahan.
Atas kebijakan ini, Ivan berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim harus menyesuaikan kebijakan Gubernur Kaltim ditindaklanjuti Surat Plt Sekda Prov Kaltim.
Penulis : Tim
Editor :Fairuz
Leave a Reply