Penetapan UMK 2022 Tidak Libatkan Pengusaha dan Buruh

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau tengah bersiap menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Berau terbaru. Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi melalui Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsostek, Asmar menjelaskan bahwa pihaknya tengah bersiap-siap.

Asmar menjelaskan bahwa hingga hari ini, Jumat (19/11/2021), pihak Provinsi Kalimantan Timur belum terbitkan besaran UMP secara resmi. Sehingga UMK belum bisa ditentukan.

“Kami masih menunggu hasil resmi dari Pemprov Kaltim,” jelas Asmar.

Ia menuturkan, kabupaten/kota tidak dapat mengirim usulan besaran UMK sebelum UMP terbit. Pasalnya, dikhawatirkan besaran yang diajukan oleh kabupaten/kota ternyata lebih kecil daripada yang ditetapkan oleh provinsi.

“Cuma dalam aturan itu kita tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan rekomendasi untuk dikirim ke provinsi sebelum keluarnya penetapan UMP,” ujar Asmar.

“Karena dikhawatirkan apabila UMK lebih rendah daripada UMP tidak boleh. Harus lebih tinggi minimal sama,” sambungnya.

Asmar melanjutkan, pada tahun 2021 ini perdana diterapkannya Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadikan tahun ini tidak ada rapat audiensi antara serikat buruh dengan Apindo. Sehingga tawar menawar UMK tidak terjadi.

“Sebelumya rapat dewan pengupahan membahas rencana penetapan upah. Tentunya disitu ada tawar menawar antara serikat buruh dengan Apindo. Tapi tahun ini ditiadakan,” jelasnya.

Sebagai gantinya, Asmar menjelaskan cara penghitungan upah dengan rumus dan angka-angka yang dimiliki. Ketika angka yang didapat dari Pemerintah Pusat dimasukan kedalam rumus yang ada maka angka upah akan muncul.

Meski demikian, dirinya berharap angka UMK dengan teknik baru ini tetap menguntungkan berbagai pihak. Baik para pengusaha maupun serikat buruh di Bumi Batiwakkal.

Penulis : Seno
Editor : Fairuz