KALTIMTARATV, SAMARINDA – Dalam waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Kasat Resnakorba Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena menyebut, pengungkapan kasus narkotika Ini dilakukan sepanjang bulan Januari hingga Februari 2021, dari lima lokasi yang berbeda. Ironisnya, dari ketujuh pelaku ada sepasang suami istri menjadi pengedar sabu-sabu.
“Istrinya berinisial RE, sudah kita amankan. Sedangkan suaminya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Andhika.
Re mengaku sabu-sabu yang diperdagangkannya itu berasal dari dalam Lapas.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terjerat pasal tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
203 Comments