KALTIMTARA.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.45 WITA sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membekuk seorang tersangka berinisial A (37). Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga poket sabu dengan berat bruto 1,39 gram, plastik klip berbagai ukuran, sebuah sendok sabu, satu unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Kelurahan Gayam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim dari Sat Resnarkoba Polres Berau langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Penangkapan dan penggeledahan ini juga disaksikan oleh warga sekitar.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan komitmen Polres Berau untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Penulis : Humas Polres Berau
Editor: Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.