Penguatan Arsip Dinamis, Pemkab Berau Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik, melalui peningkatan pengelolaan arsip dinamis. Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi penguatan sistem kearsipan yang diselenggarakan selama dua hari, yakni 28–29 Juli 2025 oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Berau.

Bertempat di ruang RPJPD Bapelitbang, kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Devi Susianti serta melibatkan sekitar 150 peserta dari berbagai perangkat daerah. Peserta terdiri dari kepala OPD, Sekretaris, Kasubbag TU, hingga Kepala Unit Kearsipan. Kegiatan ini didanai dari APBD 2025 dengan alokasi anggaran lebih dari Rp130 juta, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan arsip.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah mewakili Bupati Berau menyampaikan bahwa arsip memiliki posisi strategis dalam birokrasi modern. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan, tertib, dan berorientasi pada pelayanan prima.

“Arsip adalah saksi sejarah, instrumen hukum, dan aset institusional. Keberadaannya bukan hanya penting bagi birokrasi, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan arsip dinamis merupakan tanggung jawab tiap unit tata usaha di OPD masing-masing, sedangkan Dinas Kearsipan berperan sebagai pusat arsip (record center) yang menyimpan dokumen permanen. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif agar tata kelola kearsipan dapat berjalan optimal dan selaras dengan regulasi nasional.

Kegiatan ini merupakan wujud konkret pelaksanaan berbagai regulasi nasional di bidang kearsipan, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mewajibkan tersedianya arsip yang autentik dan dapat dipercaya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 yang menegaskan peran strategis Lembaga Kearsipan Daerah dalam membina perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya pengelolaan arsip dinamis dan pembinaan terhadap pencipta arsip, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan tata kearsipan secara tertib dan berkesinambungan di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Berau berharap sistem kearsipan yang dibangun dapat memperkuat daya saing institusi pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi langkah awal menuju reformasi sistem kearsipan yang profesional dan sesuai koridor hukum,” tandasnya

Penulis: Dewi Ayu

situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp situs idnpp