KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno, menyatakan terkait permasalahan tapal batas antar kampung segera diselesaikan.
Seperti apa yang dibahas Pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten tahun 2023, masih banyak kampung yang mengusulkan permasalahan tapal batas antar kampung.
Hendratno menilai, mayoritas tahap penyelesaian tapal batas antar kampung sudah mencapai 80 persen.
“Kebanyakan sudah terbit Surat Keputusan (SK) hanya menunggu Peraturan Bupati (Perbup) saja,” katanya Hendratno kepada Kaltimtara.id, Rabu (6/7/2022).
Dikatakannya, untuk di Kecamatan Tabalar ada enam tapal batas antar kampung yang sudah ditetapkan dan tinggal menunggu Perbup. Sedangkan satu tapal batas masih menunggu untuk diskusi ulang.
Di Kecamatan Sambaliung ada empat tapal batas yang sedang proses penetapan dan enam tapal batas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Di Kecamatan Gunung Tabur, ada tiga tapal batas yang menyisakan tahap peraturan bupati.
“Pembahasan ini masih perlu di diskusikan kepada warga,” jelasnya.
Selanjutnya, Talisayan sebagian sudah penetapan perbupnya dan sudah pemasangan patok pembatasnya juga. Sehingga seluruh persoalan tapal batas hanya menyisakan finalisasi kesepakatan dari masyarakat dan penerbitan Perbup.
“Upaya penetapan tapal batas ini sudang berlangsung lama, untuk yang saya liat saat ini kurang lebih 80 persen penyelesaian masalah tapal batas sudah tuntas,” tuturnya.
Hendratno mengungkap, kendala yang selama ini pihaknya hadapi adalah persepsi masyarakat yang menganggap perubahan tapal batas akan menghilangkan lahan yang mereka miliki. Dan tapal batas antar kampung tidak sedikitpun mengubah kepemilikan lahan pribadi milik masyarakat.
“Kendala yang kita alami itu pasti di latar belakangi antar masyarakat. Sudah kita tegaskan urusan lahan pribadi bukan wewenang kita, lebih tepatnya kita mengurus soal batas. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan lahan milik masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
316 Comments