Penyerahan Dan Penandatanganan Lahan Eks. Rutan Tanjung Redeb Yang Resmi Disewa oleh PT. Prima Mas Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb resmi menyerahkan hak sewa lahan eks. kantor lama kepada PT. Prima Mas Berau (PMB). Seremoni penyerahan dilakukan di Kantor Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Berau, pada Minggu (4/12/2022) kemarin.

Diketahui, telah disepakati lahan seluas 1.900 m² yang terletak di Jalan dr. Sutomo itu rencananya bakal dijadikan sebagai tempat penampungan konteiner. Kesepakatan tersebut berdasarkan prosedur sewa Barang milik Negara (BMN) oleh Direktur PT Prima Mas Berau (PMB) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Direktur PT Prima Mas Berau, Nuhgrahi Mawan (Ahong) mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan penyewaan lahan tersebut. Yakni; untuk membantu pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam mengatasi kekurangan kapasitas (space) kontainer di pelabuhan. Hal itu dikarenakan kapasitas (space) lahan yang ada saat ini telah mengalami kekurangan.

“Saat ini, pelabuhan kami hanya bisa menampung 2.000 kontainer per bulan. Sedangkan, kontainer yang datang setiap 1 bulan untuk Berau dan Kaltara itu rata-rata 1.500 kontainer. Kami masih punya space 500 kontainer, tapi itu belum dengan arus balik. Kondisi itu tentu muatannya sudah termasuk ramai (crowded) di lapangan,” katanya.

Dijelaskannya, keputusan menyewa lahan milik negara itu merupakan solusi tepat untuk membantu negara dalam mengantisipasi pertumbuhan ekonomi ke depannya. Sebab, pertumbuhan konteiner di Indonesia pada kelas pelabuhan besar rata-rata berada di 12 persen. Termasuk pertumbuhan di Berau yang angkanya bisa mencapai 7 persen.

“Kami tidak ada tempat. Satu-satunya jalan adalah melalui pengelolaan lahan. Yang mana apabila dihitung 7 persen dari rata-rata 1.500 konteiner per bulan itu 105 konteiner per tahunnya. Dengan adanya lahan ini untuk menampung 500 konteiner dalam jangka 5 tahun ke depan itu aman,” jelasnya.

Selain itu, alasan lain terkait penyewaan lahan tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dengan adanya lahan ini negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk membangun pelabuhan besar yang jumlahnya ratusan miliar. Sebab, dirinya mengklaim dermaga ini cukup kuat hingga 20 tahun. Namun, kembali lagi dengan kapasitasnya,” ujarnya.

Ahong menerangkan, pihaknya sudah melakukan prosedur tersebut sesuai proses sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 115/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dimana untuk PNBP, pihaknya memiliki perjanjian sewa 1 tahun senilai Rp 400 juta yang disetor ke Kemenkeu.

“Dengan adanya sewa lahan melalui Barang Milik Negara ( BMN) ini, kami perhitungkan pengeluaran untuk PNBP, PPN, PPH, PPH Final dan PPN Pasal 2 Ayat 4, totalnya ada Rp 10 miliar per tahun. Kami mempunyai data yang akurat terkait itu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Tanjung Redeb, Puang Dirham menjelaskan, ini merupakan Penandatanganan kontrak kerja sama antara PT Prima Mas Berau dengan kementrian hukum dan HAM yang diwakilkan oleh pihaknya melalui Rutan Kelas II Tanjung Redeb sebagai kontrak lahan milik negara atau Kemenkumham seluas 1950 Meter persegi.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan hasil pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Artinya nilai kontrak ini PT PRIMA MAS BERAU ( PMB) membayar sewa kepada negara,” jelasnya.

Diungkapkannya, prosedur sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kementrian keuangan. Surat edaran dari kementrian hukum dan HAM. Kemudian sudah dicek tanah Luas dan sebagainya dari BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk keperluan dalam melakukan sewa lahan itu sudah diatur dalam kontrak bahwa untuk kepentingan PT prima Mas Berau itu melakukan kontrak kepada negara dan dibayar selama 10 tahun,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dari kerja sama ini dampak dari PNBP bisa digunakan sebagai pendapatan negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat luas.

“Artinya dari Kementrian pusat dibayarkan pajak ini dan distribusikan lagi untuk masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Penulis : Rizal
Editor    : Sofi