Perda Pelarangan Peredaran Miras Dianggap Melempem, HMI Lakukan Aksi di Halaman Kantor DPRD Berau

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau kedatangan tamu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dengan maksud melakukan aksi di halaman kantor DPRD Berau, Rabu (6/7/2022).

Dasar aksi itu ialah mahasiswa menuntut atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Aksi itu tidak berlangsung lama, setelah itu berujuang hearing antara mahasiswa dengan unsur pimpinan legislatif.

Dalam hearing tersebut, Koordinator Aksi, Rezaldi mengatakan, ada ketidakjelasan pemerintah dalam menegakkan perda. Perda yang dibuat saat ini dianggap melempem.
Dikatakannya, beberapakali telah melakukan pertemuan membahas persoalan ini. Namun, hingga sekarang perda tersebut tidak berjalan maksimal.

“hal ini kami bahas Sejak 2019, tapi sampai saat ini masih gantung,” ujarnya.

Dirinya menilai, selama ini penindakan peraturan daerah hanya tebang pilih. Hanya kios-kios kecil saja yang dilakukan penindakan. Padahal, banyak tempat hiburan malam (THM) yang berkedok kafe yang dengan terang-terangan memperdagangkan miras.

“Kenapa hanya yang kecil saja yang ditindak. Dan Kenapa yang besar tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri pani mengatakan, bahwa dirinya mendukung mahasiswa untuk menuntaskan perkara penegakan perda tersebut. Dan akan melakukan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Berau untuk hearing.

“Ini kami sangat setuju. Kami akan menunggu kabar kapan akan dilaksanakan hearing itu,” ucapnya.

“Beberapa kali kami mengundang bupati dan wakil bupati serta sekda, namun tak kunjung datang. Kalau nanti diundang tidak datang, kami akan lakukan sidak,” sambungnya.

Dilanjutkan oleh Wakil II DPRD Berau, Ahmad Rifai, mengatakan, perda tersebut merupakan produk hukum yang jelas aturannya. Di Berau tidak ada yang boleh jualan miras.

“Perda ini di garap saat jaman saya masih menjadi wakil bupati. Tentunya saya sangat paham apa maksud dari perda ini,” tuturnya.

Dikatakannya, di Berau tidak ada yang memenuhi kriteria untuk memperdagangkan miras. Karena yang boleh, hanya hotel bintang 5.

“kala itu, Ini merupakan wujud keseriusan kami untuk menghentikan peredaran miras,” tandasnya.

Penulis : Rizal
Editor : Sofi