KALTIMTARA ID, SAMARINDA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Samarinda adakan demo buruh di simpang empat Mall Lembuswana Kota Samarinda, Sabtu (1/5/2021).
Adapun tuntutan yang diberikan adalah, mencabut UU Cipta Kerja, stop pemutusan hubungan kerja secara sepihak, menjamin tunjangan hari raya (THR) untuk buruh serta menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan outsourcing, termasuk mendorong adanya transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.
Humas Aksi BEM, Iksan mengatakan, dengan diadakannya demo ini akan membantu menyuarakan isi hati para buruh se-Indonesia.
“Dengan ini kami menjamin hak-hak buruh tetap mendapatkan kesejahteraan, lalu kami menyuarakan bagaimana pemerintah menjamin hak-hak buruh kontrak, alih daya, dan juga outsourcing,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, didalam UU Cipta Kerja bicara soal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang mengatur kedudukan atau jabatan, upah, tunjangan, serta fasilitas kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja.
“Kami menyuarakan hal ini karena dalam UU Cipta Kerja PKWT tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja,” bebernya.
“Kami harap Ini menjadi evaluasi dalam bagaimana pemerintah dan dprd dalam merumuskan undang-undang yang tidak melibatkan masyarakat sipil” tambahnya.
Menurutnya, pada saat perumusan undang-undang Omnibus Law tidak secara terbuka oleh pihak legislatif, lantaran tidak mendapatkan tanggapan dari buruh atau pekerja dalam pengesahan UU itu sendiri.
“Padahal ini menyangkut pada para pekerja atau buruh,” pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Fairuz
219 Comments