KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Tinggal menghitung bulan saja, Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kabupaten Berau, yang saat ini sudah memasuki tahap persyaratan administrasi dan rencananya akan digelar pada 2 November 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I, Muhammad Hendratno menjelaskan, pertemuan ini sendiri membahas pemberkasan administrasi para calon Kepala Kampung yang berasal dari luar Kabupaten Berau.
“Kita sudah mendapatkan penjelasan dari masing-masing instansi, karena perda kita mengatur terkait internal yang berada di Berau sendiri, sementara Peraturan MK No. 128 itu memungkinkan calon Kepala Kampung dari luar wilayah, ini yang sedang kita sinkronkan,” terang, Muhammad Hedratno, Kamis (19/8/2021).
Setidaknya ada 6 persyaratan bagi warga luar daerah yang mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung di Kabupaten Berau.
5 diantaranya adalah persyaratan kesehatan, kewarganegaraan, Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian, pemeriksaan bebas Narkoba dan tidak pernah dipenjara, serta persyaratan yang tergabung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari instansi terkait.
“Itulah yang sedang kita padukan antara ke 6 persyaratan yang ada. Alhamdulillah 5 sudah berhasil, sedangkan terkait persyaratan tidak pernah dipenjara 5 tahun akan di bicarakan di tempat lain,” ungkap Muhammad Hedratno.
Muhammad Hedratno juga memastikan, pelaksanaan tersebut akan berjalan sesuai rencana, apabila Kabupaten Berau mendapat rekomendasi dari Satgas Kesehatan.
“Insha Allah apabila PPKM tidak diperpanjang, dan kita mendapat rekomendasi dari Satgas Kesehatan, kita bisa melaksanakannya,” bebernya.
Tak hanya itu, Muhammad Hedratno juga mengingatkan dalam pelaksanaan nantinya untuk berhati-hati. Sehingga pelaksanaan Pilkakam serentak tidak melanggar aturan PPKM.
Penulis : Seno
Editor : Fairuz
242 Comments