KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal menggelar sosialisasi dan konsultasi terkait penyesuaian tarif harga, dilaksanakan di Ballroom Hotel Exclusive Jalan Akb Sanipah, Tanjung Redeb, Rabu (21/9/2022).
Untuk diketahui penyesuaian tarif ini dilakukan karena untuk di wilayah Kaltim, Berau merupakan daerah yang paling rendah tarifnya. Serta adanya SK Gubernur Kaltim tentang penetapan besar tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Saipul Rahman, selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal, mengatakan, hal ini, mau gak mau harus menyesuaikan, karena seperti yang tercantum dalam Permendagri menyebutkan, jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak bisa balik modal, maka ada tiga opsi yang harus dilakukan, yaitu kerjasama, kolaborasi, dan BLUT.
“Terkait tarif ini, saya memperkenankan masyarakat untuk memilih, apakah menggunakan tarif yang sesuai dengan daerah lain, atau dengan pilihan daerah kita sendiri,” katanya.
Saipul menuturkan, dalam penyesuaian tarif ini, masyarakat diajak untuk ikut membantu berfikir, agar dapat mengetahui kondisi yang ada, dan sama-sama dapat diputuskan dan diterima.
“Ini bukan perusahaan saya, perusahaan Bupati, ataupun perusahaan dewan pengawas, tetapi ini adalah perusahaan kita semua. Jika kita mau ambil kebijakan, kita serahkan kepada masyarakat untuk menentukan langkahnya,” tuturnya.
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Adapun hal Pertama yang di sampaikan yaitu ke OPD, dimana opsi nilai kenaikan tarif air minum ini diantaranya; pertama Rp6000, kedua Rp7000, dan ketiga Rp10.000.
“Dan kita ambil tengah-tengahnya yang Rp7000. Harga ini pun masih rendah daripada tarif yang ada di Samarinda sekarang. Lebih rendah dari Kutim sekarang, masih lebih rendah dari Balikpapan. Itu pun sudah kami naikkan, tetap masih rendah dari daerah lainnya,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih, yang juga hadir dalam acara tersebut, dalam sambutannya, mengatakan, penyesuaian tarif dalam operasional Perumdam Batiwakkal sebagai perusahaan air minum daerah tidak bisa dihindari.
Dijelaskannya, hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Perda Nomor 2 Tahun 2020, serta SK Gubernur Kaltim tentang penetapan besar tarif batas bawah dan batas atas air minum kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
“Walaupun begitu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir,” imbuhnya.
Dikatakannya, Pemkab Berau bersama Perumdam Batiwakkal akan berupaya menempuh kebijakan terbaik. Yang mana salah satunya adalah memilih sebuah opsi yang didasari banyak faktor, antara lain kemampuan masyarakat, pengembangan perusahaan, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Berau.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
1 Comment