KALTIMTARA.ID, TENGGARONG – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (27/2/2021) sore. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 80,85 gram.
“Tertangkapnya pelaku berinisial DA (45) ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masukin Ginting melalui Kasatreskoba Iptu Encek Indrayani.
Lebih lanjut, Encek menjelaskan usai menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhapar pelaku yang namanya sudah menjadi target.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA bersama barang bukti sabu sebanyak 19 poket berbagai ukuran.
“Saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku DA, tim kami mendapati beberapa barang bukti berupa sabu sebanyak 19 poket seberat 80,85 gram, uang tunai Rp. 1.000.000, 1 unit Handphone serta alat hisap sabu dan timbangan digital,” terang Encek.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku DA langsung digiring ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan polisi juga terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kukar.
“Atas perbuatannya pelaku DA di jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis: Fairuz
306 Comments