Polres Berau Amankan 21 Unit Motor Dari Pelaku Curanmor

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA .ID, TANJUNG REDEB – Unit Satreskrim Polres Berau mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan lokasi di Kabupaten Berau.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi, menjelaskan, kasus curanmor itu terjadi pada November 2023 hingga April 2024.

“Kami mengamankan 3 pelaku yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur,” ungkap Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo saat konferensi pers di Gedung RE Widargo Polres Berau, Senin 21 April 2024.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial A (31), ES (22) dan H (23). Dari hasil penyelidikan, motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual ke daerah Bulungan dan Malinau, Kalimantan Utara.

Kasus ini berhasil diungkap pada 16 April 2024. Selain mengamankan para pelaku, bekerjasama dengan Polresta Bulungan, pihaknya berhasil mengamankan 4 unit motor. Dengan 3 unit motor untuk TKP Berau dan satu unit motor untuk TKP Bulungan.

Kemudian pada 17 April 2024, Satreskrim Polres Berau melakukan pengembangan, bersama Polres Malinau, didapat 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor TKP Berau dan 3 unit motor TKP Malinau.

“Total ada 21 unit motor diamankan dengan 16 unit motor diamankan di Polres Berau,” jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan memerhatikan kendaraannya sebelum ditinggal. Apakah kunci sudah dilepas dari motor ataupun memastikan motornya sudah terparkir dengan baik dan aman.

Humas Polres Berau