KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB –Jajaran Satreskrim Polres Berau mengungkap adanya aktifitas penambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin dilingkungan Kabupaten Berau dalam press rilis yang digelar di Mako Polres Berau, pada Jumat (11/11/2022).
Dalam press rilis itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Waka Polres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa dan Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.
Diketahui, dari rilis tersebut yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal mining ini berinisial MK.
“Kali ini kami mengungkap kasus penambangan ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya.
Diungkapkannya, selain MK ada dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut, yang memiliki peran sebagai donatur.
“Dari pengakuan si operator, ada dua orang lagi yang diduga terlibat,” katanya.
Dikatakannya, dalam perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan ada ditemukan tersangka baru dan bahkan dapat bertambah tersangkanya.
Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dari kasus ini, kami lakukan penyitaan satu unit alat berat eksavator serta penutupan lokasi penambangan batu bara ilegal. Terkait apakah lokasi tersebut masuk konsesi atau tidak, ini masih kami dalami,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MK mengaku, dirinya hanya seorang operator alat berat dan telah mendapat izin dari salah satu pekerja di perusahaan itu untuk memasukan unit ke lokasi tersebut. Dikatakannya, pihaknya baru dua hari bekerja dilokasi tersebut.
“Kami sudah dapat izin dari karyawan perusahaan tersebut. Saya baru dua hari bekerja dan saya tidak tahu masalah ini. Saya cuman di minta untuk operasikan unit saja,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Sofi
3 Comments