KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pria diringkus oleh Satresnarkoba Polres Berau lantaran diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu, pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono dalam rilisnya pada Selasa (28/6/2022) mengatakan, pengungkapan itu berasal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktifitas peredaran dan perdagangan narkoba di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka berinisial SW (37)
“Total berat barang bukti yang dimiliki adalah 639,91 gram. Sementara ini, pengungkapan tersebut adalah yang terbesar di tahun 2022,” ungkapnya.
Dugaan sementara, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Pelaku juga sempat melarikan diri ke Kaltara.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri ke wilayah Kaltara,” tuturnya.
Anggoro menegaskan, Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah kado spesial yang sangat indah buat saya sebelum pindah ke Polres Kutim. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Berau,” ungkapnya.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2021 lalu.
Dari penjualan barang haram itu, dirinya mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.
Untuk pasal yang disangkakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.
Penulis : Tim
Editor : Sofi
Leave a Reply