Polres Berau Musnahkan Sabu Seberat 23,99 Gram

Subscribe Youtube KALTIMTARA NEWS

KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis golongan satu, yakni sabu-sabu dengan total 23,99 gram pada Kamis (28/3/2024)

Press Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait termasuk Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, staf BNN Kabupaten Berau, serta para tersangka.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan didapatnya BB sabu sabu dengan total berat BB 23,99 gram berasal dari 4 perkara pada bulan Februari 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.

“Semua tersangka dibekuk di hari dan tempat yang berbeda,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Berau.

“Kita berharap upaya ini dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya giat ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba.

“Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat.

“Mengingat maraknya kasus narkoba, maka kita menindak tegas hal itu dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti di depan tersangka juga masing-masing penyidiknya,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara, barang bukti diblender lalu dicampur dengan air dan garam, setelah itu dibuang ke water closet (WC).

Penulis : Tim