KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah Berau pada Jumat (26/7/2024) pagi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari Operasi Antik Mahakam 2024 yang digelar dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil menangkap 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 wanita. Barang bukti yang ditemukan berupa 54,99 gram sabu (berat kotor) dan 946 butir LL, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasatreskoba Polres Berau dan Kasi Humas Polres Berau mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama dengan beberapa polsek di wilayah Berau, yakni Polres Berau bersama Polsek Tanjung Redeb, Polsek Teluk Bayur, Polsek Sambaliung, Polsek Gunung Tabur, Polsek Segah, Polsek Kelay, Polsek Tabalar, Polsek Talisayan, Polsek Biduk Biduk, Polsek Pulau Derawan, dan Polsek Maratua
“Ini semua merupakan kerjasama Polres Berau dengan Polsek-polsek di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau serta berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkotika.
“Tentu Informasi dari masyarakat juga penting bagi kami untuk menuntaskan kasus narkotika di Bumi Batiwakkal,” ujarnya.
“Kami berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Berau,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Dewi
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.