KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Seorang pria diamankan Polsek Tanjung Redeb lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (3/2/2023).
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan KM 5, Tanjung Redeb-Teluk Bayur.
Pria tersebut berinisial MR(23) warga Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diamankan di rumahnya.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Penulis : Tim
Editor : Tim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.