KALTIMTARA.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 07.50 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MU (37) beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 1.200 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku lain berinisial YU pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Dari hasil interogasi, YU mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari MU. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Kelurahan Teluk Bayur.
“Pada Rabu pagi sekitar pukul 07.50 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama MU. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Agus, Minggu 30 Maret 2025.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kresek warna hitam, satu buah kresek warna kuning, satu buah gunting, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru,” lanjutnya.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, MU beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau guna proses penyelidikan lebih lanjut. MU terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Humas Polres Berau
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.